unsurnyayang keempat adalah adanya 'administratieve rechtspraak' atau peradilan tata usaha Negara sebagai ciri pokok Negara Hukum. Tidak ada yang mengaitkan unsur pengertian Negara Hukum Modern itu dengan keharusan adanya kelembagaan atau setidak-tidaknya fungsi Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga pengadilan tata Negara.
Pasal31 ayat (1): "Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran". Hubungan antara Pancasila dan HAM di Indonesia dapat dijabarkan sebagai berikut: Sila Ketuhanan yang maha Esa menjamin hak kemerdekaan untuk memeluk agama , melaksanakan ibadah dan menghormati perbedaan agama. Sila tersebut mengamanatkan bahwa setiap warga negara bebas
Unsurkonstitutif adalah unsur yang mutlak harus ada saat suatu negara didirikan. Unsur ini meliputi rakyat, wilayah, dan pemerintah yang berdaulat. 1. Rakyat. Rakyat adalah semua orang yang secara nyata ada di suatu wilayah, serta tunduk dan patuh pada peraturan negara tersebut. 2. Wilayah. Wilayah adalah unsur mutlak sebuah negara.
Suatunegara memiliki beberapa unsur yang membentuknya menjadi satu kesatuan secara utuh. Setiap unsur di dalam negara akan saling melengkapi, sehingga tanpa adanya salah satu unsur maka suatu negara tidak akan sempurna. Sesuai dengan pengertian negara yang telah dijelaskan di atas, adapun beberapa unsur negara adalah sebagai berikut:
Berikutunsur-unsur kredit yang harus terpenuhi dalam kesepakatan pinjam meminjam. Kepercayaan Bersama. Pemberian kredit dalam prosesnya tidak selamanya bisa dikatakan mudah maupun sulit. Bank secara umum tidak sembarangan dalam memberikan kredit kepada nasabah atau peminjam dana, semua tergantung dari kelayakan si nasabah.
1 Sistem Pemerintahan Indonesia Menurut UUD 1945. Pembukaan UUD 1945 Alinea IV menyatakan bahwa kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu disusun dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat. Berdasarkan Pasal 1 Ayat 1 UUD 1945, Negara Indonesia adalah negara
hJvScfp. Indonesia adalah negara kesatuan berbentuk republik. Negara terbentuk dari beberapa unsur yang saling berkaitan. Unsur terbentuknya negara terdiri dari rakyat, wilayah, pemerintah yang berdaulat, dan pengakuan dari negara lain. Sekarang ini jumlah negara yang diakui dunia ada 195. Negara yang diakui dunia ini memiliki bentuk pemerintahan yang berbeda dengan negara lain. Sebelum membahas mengenai unsur negara, pahami dulu pengertian negara. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia KBBI, negara adalah organisasi dalam suatu wilayah yang memiliki kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh rakyat. Pengertian Negara Menurut Para Ahli 1. Roger H. Soltau Negara adalah alat atau wewenang untuk mengatur atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama, atas nama masyarakat. 2. Max Weber Negara adalah suatu masyarakat yang mempunyai monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam suatu wilayah 3. Harold J. Lasksi Negara dalah suatu masyarakat yang diintegrasikan karena mempunyai wewenang yang sifatnya memaksa dan secara sah lebih agung daripada individu atau kelompok yang menjadi bagian dari masyarakat 4. Miriam Buhardjo Negara adalah organisasi yang memiliki wilayah, dapat memaksakan kekuasaannya secara sah terhadap semua golongan kekuasaan lainnya dan bisa menetapkan tujuan-tujuan dari kehidupan 5. M. Soenarko Negara adalah organisasi masyarakat yang memiliki daerah tertentu, serta kekuasaan negara yang berlaku sepenuhnya sebagai kedaulatan 6. Hugo De Groot Grotius Negara adalah ikan-ikatan manusia yang insaf akan arti dan panggilan hukum kodrat 7. Aristoteles Negara merupakan perpaduan beberapa keluarga yang mencakupi desa, hingga pada akhirnya bisa berdiri sendiri sepenuhnya, dengan tujuan kesenangan dan kehormatan bersama Unsur Unsur Negara Indonesia 1. Rakyat Indonesia memiliki rakyat yang tinggal dalam wilayah. Rakyat Indonesia ini terdiri dari warga negara dan warga negara asing yang tinggal di Indonesia. Rakyat memiliki hak dan kewajiban dalam berbagai bidang, misalnya dalam bidang politik, pendidikan, hukum, dan masih banyak lagi. Warga negara juga memiliki hak untuk memilih wakil rakyat. 2. Wilayah UUD Negara RI tahun 1945, pasal 25A menjelaskan "Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri Nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan undang-undang. Dari penjelasan diatas, Indonesia memiliki wilayah untuk tempat tinggal rakyatnya. Wilayah ini juga digunakan untuk penyelenggaraan pemerintah. Pasal diatas menjelaskan Indonesia adalah negara kepulauan yang memiliki daratan dan laut. 3. Pemerintah yang Berdaulat Pemerintah di Indonesia dibagi menjadi tiga yaitu lembaga eksekutif, yudikatif, dan legislatif. Pemerintah juga menjadi lembaga yang menjalankan pemerintahan negara. Dalam UUD RI tahun 1945 pasal 1 ayat 1 berbunyi, Negara Indonesia ialah negara kesatuan yang berbentuk Republik. Bunyi pasal tersebut menjelaskan negara menjalankan prinsip kedaulatan rakyat yang dilakukan melalui pemilu. 4. Pengakuan dari Negara Lain Negara Indonesia diakui oleh negara lain. Pengakuan dari negara lain artinya Indonesia mempunyai kedudukan yang sama dengan negara lain. Indonesia juga melakukan hubungan kerjasama dengan negara lain. Mengutip dari pengakuan negara lain dibagi menjadi 2 yaitu de facto dan de jure. Pengakuan de facto adalah pengakuan berdasarkan negara baru yang memiliki unsur konstitutif. Sedangkan pengakuan de jure adalah pengakuan negara baru sesuai hukum internasional. Tugas Negara Negara dipandang sebagai asosiasi manusia yang bekerja sama dan hidup untuk menggapai tujuan bersama. Dapat dikatakan tujuan akhir negara adalah menciptakan kebahagiaan bagi rakyatnya. Mengutip dari menurut Roger H. Soltau menjelaskan bahwa tujuan negara memungkinkan rakyatnya untuk berkembang dan menyelenggarakan daya ciptanya sebebas mungkin. Selain fungsi, negara memiliki tujuan yang jelas antara lain Mengendalikan dan mengatur gejala-gejala kekuasaan yang bertentangan satu sama lain. Integrasi dan organisir kegiatan manusia dan golongan-golongan ke arah tercapainya suatu tujuan. Tujuan ini dari masyarakat, sehingga negara bisa memberi asosiasi dan mengarahkan pada tujuan nasional.
Pengertian Unsur NegaraUnsur-unsur Negara1. Wilayah Daerah Kekuaasaan2. Rakyat atau Penduduk3. Pemerintah yang berdaulat4. Pengakuan dari Negara Lain Unsur deklaratifApa yang dimaksud dengan unsur konstitutif dan unsur deklaratif?1. Unsur Konstitutif2. Unsur Deklaratif Pengertian Unsur Negara Unsur-unsur negara adalah komponen dasar yang diperlukan untuk membentuk sebuah negara yang berdaulat. Secara umum, terdapat empat unsur utama negara yang diakui dalam hukum internasional dan merupakan karakteristik yang umum ditemukan dalam negara-negara di seluruh dunia. Empat unsur negara tersebut adalah Wilayah Rakyat/Penduduk Pemerintah yang berdaulat Pengakuan dari negara lain Keempat unsur ini saling terkait dan saling memengaruhi dalam membentuk struktur negara yang berdaulat. Tanpa satu unsur pun, suatu entitas tidak dapat dikategorikan sebagai negara dalam konteks hukum internasional. Unsur-unsur ini juga menjadi dasar dalam mengakui negara-negara baru dan memperjelas hubungan antarnegara dalam masyarakat internasional. Terbentuknya suatu negara harus memenuhi tiga syarat mutlak dibawah ini yang merupakan unsur-unsur unsur konstitutif suatu negara. 1. Wilayah Daerah Kekuaasaan Wilayah adalah komponen fisik yang mencakup daratan, perairan, dan ruang udara yang dikuasai oleh suatu negara. Wilayah ini menjadi batas-batas fisik tempat negara tersebut diberlakukan kedaulatannya. Wilayah negara juga dapat meliputi wilayah darat, pulau-pulau, dan zona maritim yang ditetapkan berdasarkan hukum internasional. Wilayah adalah seluruh tempat baik berupa daratan, lautan, dan juga udara yang ada diatasnya yang memiliki batas-batas tertentu. Suatu negara batas-batas wilayahnya dapat ditentukan dengan cara Yang pertama adalah batas alam, batas wilayah suatu negara yang berupa alam adalah danau, gunung, sungai, selat, laut. Batas buatan, batas wilayah suatu negara yang berupa batas buatan adalah tembok/pagar, jalan raya. Sebagai contohnya adalah tembok cina. Batas astronomi, berbeda dengan batas alam dan batas buatan, batas astronomi ini berupa garis lintang dan garis bujur. Sebagai contoh batas astronomi negara kita “Indonesia” yaitu 6 derajat LU – 11 derajat LS dan 95 derajat – 141 derajat BT. Batas perjanjian, batas wilayah ini dapat berupa konvensi, traktat, misalnya konvensi hukum laut internasionel. 2. Rakyat atau Penduduk Unsur unsur terbentuknya suatu negara yang ke dua adalah rakyat atau penduduk. Penduduk merupakan elemen manusia yang menjadi bagian dari suatu negara. Penduduk negara terdiri dari warga negara dan individu lain yang tinggal secara resmi di wilayah negara tersebut. Kewarganegaraan adalah faktor yang menentukan hubungan hukum antara individu dengan negara, dan setiap negara memiliki aturan dan persyaratan tertentu dalam menentukan kewarganegaraan. Pengertian rakyat yang merupakan unsur unsur negara adalah kumpulan orang yang distukan oleh rasa persamaan yang secara bersama-sama berada/mendiami di suatu wilayah tertentu. Sedangkan pengertian penduduk adalah semua orang yang berkedudukan, bertempat tinggal dalam wilayah suatu negara. Orang yang berada dalam wilayah suatu negara hanya sementara tidak menetap maka disebut dengan bukan penduduk. Contoh orang yang bukan penduduk seperti wisatawan asing, tamu negara,. Penduduk terdiri dari warga negara dan bukan warga negara. Pengertian warga negara adalah penduduk yang memiliki ikatan hukum dengan suatu negara. Warga negara terdiri dari warga negara asli dan warga negara keturunan asing. Berbeda dengan warga negara, kalau pengertian dari bukan warga negara adalah seseorang yang tidak memiliki ikatan hukum dengan negara tersebut, disebut juga dengan warga negara asing WNA. 3. Pemerintah yang berdaulat Syarat mutlak terbentuknya suatu negara yang merupakan unsur negara yang ketiga adalah pemerintah yang berdaulat. Pemerintahan adalah lembaga atau sistem yang bertanggung jawab atas pengaturan, administrasi, dan penyelenggaraan urusan dalam suatu negara. Pemerintahan berperan dalam membuat keputusan politik, menerapkan undang-undang, menjaga ketertiban, memberikan layanan publik, dan melindungi kepentingan negara dan warganya. Sistem pemerintahan dapat beragam, seperti demokrasi, monarki, otoriter, atau campuran. Pemerintah yang berdaulat ini memiliki pengertian yaitu suatu pemerintah yang memiliki suatu kedaulatan/kekuasaan tertinggi untuk mengamankan, mempertahankan, mengatur, dan melancarkan tata cara penyelenggaraan pemerintahan negara-negara secara penuh, yang mana kedaulatan ini ada dua macam yaitu kedaulatan ke dalam dan kedaulan ke luar. Pengertian “pemerintah” dapat dibedakan menjadi dua macam Dalam arti luas pengertian pemerintah yaitu meliputi seluruh lembaga0lembaga negara dan kekuasaan yang ada yaitu legislatif, eksekutif dan yudikatif. Sementara dalam arti yang sempit pengertian pemerintah adalah meliputi kekuasaan eksekutifnya saja, baik di tingkat daerah maupun pusat. Yang merupakan pemerintah daerah seperti Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah dan Perangkat Daerah. Sedangkan yang termasuk pemerintah pusat adalah Presiden, Wakil Presiden dan Para Mentri kabinet. Ketiga unsur-unsur negara diatas merupakan unsur yang mutlak harus ada pada suatu negara atau disebut dengan unsur konstitutif. Ada tambahan lagi satu unsur yang merupakan unsur deklaratif, yaitu adanya pengakuan dari negara lain. 4. Pengakuan dari Negara Lain Unsur deklaratif Pengakuan dari negara lain ini diperlukan untuk menjamin berlangsungkan kerjasama internasional dengan negara lain, ada dua jenis pengakuan dari negara lain yang ada yaitu Pengakuan secara de facto, yang mempunyai arti pengakuan dari negara lain yang berdasarkan pada fakta berdirinya suatu negara telah memenuhi persyaratan. Pengakuan secara de yure, yang memiliki artik sebagai pengakuan secara yuridis formal berdasarkan hukum internasional. Pengakuan de facto biasanya merupakan awal dari pengakuan dari negara lain secara de yure. Sebagai contohnya Negara Inggris mengakui pemerintah Uni Soviet secara de facto dan de yure tidak bersamaan, secara de facto pada tanggal 16 Maret 1921 dan secara de yure baru tanggal 1 Februari 1924. Apa yang dimaksud dengan unsur konstitutif dan unsur deklaratif? Unsur konstitutif dan unsur deklaratif adalah istilah yang digunakan dalam konteks hukum internasional untuk menggambarkan dua jenis elemen yang membentuk suatu norma atau perjanjian internasional. Berikut adalah penjelasan tentang keduanya 1. Unsur Konstitutif Unsur konstitutif adalah elemen yang harus ada agar suatu norma atau perjanjian internasional memiliki kekuatan hukum atau dapat dianggap sah. Unsur konstitutif ini harus dipenuhi agar suatu norma atau perjanjian dapat dianggap berlaku dan mengikat negara-negara yang terlibat. Biasanya, unsur konstitutif terkait dengan persyaratan formal, seperti persetujuan negara-negara yang bersangkutan atau jumlah suara yang diperlukan untuk mengesahkan perjanjian. Contohnya, dalam konteks perjanjian internasional, unsur konstitutif mungkin melibatkan persyaratan seperti penandatanganan resmi oleh negara-negara yang terlibat, pengesahan atau ratifikasi oleh badan legislatif negara-negara tersebut, atau persyaratan lain yang ditetapkan dalam hukum nasional atau internasional. 2. Unsur Deklaratif Unsur deklaratif merujuk pada pernyataan atau pengakuan yang dinyatakan dalam suatu norma atau perjanjian internasional sebagai prinsip atau tujuan yang diinginkan, tetapi tidak memerlukan pemenuhan persyaratan formal tertentu untuk keberlakuannya. Unsur deklaratif tidak memiliki dampak hukum yang langsung atau sifat mengikat yang sama dengan unsur konstitutif. Contohnya, dalam sebuah perjanjian internasional, dapat mencantumkan unsur deklaratif yang menegaskan komitmen bersama untuk mencapai tujuan tertentu, seperti perlindungan lingkungan atau hak asasi manusia. Meskipun unsur deklaratif ini penting untuk menggambarkan niat negara-negara untuk berusaha mencapai tujuan tersebut, tidak ada persyaratan formal yang harus dipenuhi untuk mengikatkan negara-negara secara hukum. Pemahaman tentang perbedaan antara unsur konstitutif dan unsur deklaratif membantu dalam mengklasifikasikan norma atau perjanjian internasional, serta memahami tingkat kekuatan hukum yang melekat pada masing-masing elemen tersebut. Baca juga Manfaat Mempelajari Pendidikan Kewarganegaraan Bagi Mahasiswa Pengertian Status Kewarganegaraan Apatride dan Bipatride Ilustrasi dan Contohnya Bentuk Negara dan Bentuk Pemerintahan Pengertian Bela Negara Fungsi, Tujuan, Manfaat dan Contoh 7 Manfaat Perdagangan Internasional Bagi Negara
. Negara hukum menempakan hukum sebagai pijakan dasar dalam kehidupan bernegara, sehingga sesungguhnya hukum merupakan kekuasaan tertinggi dalam penyelenggaraan negara atau dikenal dengan prinsip bahwa yang memerintah dalam negara adalah hukum, bukan manusia the rule of law, and not a man. Pada prinsipnya, melalui hukum diarahkan untuk mewujudkan 101 Untuk kepentingan pemahaman secara komprehensif terhadap istilah-istilah demokrasi tersebut, baca lebih lanjut Moh. Koesnardi dan Bintan R. Saragih, Ilmu Negara, Cetakan ke-2, Gaya Media Pratama Jakarta, 1988, hlm. 167 – 191. 102 Miriam Budiardjo, Dasar-dasar Ilmu Politik, Cetakan ke-7, Gramedia Jakarta, 1996, hlm. 50. 53 ketertiban dengan memiliki beberapa tujuan yang menurut teori modern adalah untuk mencapai keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum103 Gagasan negara hukum itu dibangun dengan mengembangkan perangkat hukum itu sendiri sebagai suatu sistem yang fungsional dan berkeadilan tanpa memandang aspek sosial, kemudian dikembangkan dengan menata supra struktur dan infra struktur kelembagaan politik, ekonomi dan sosial yang tertib dan teratur, serta dibina dengan membangun budaya dan kesadaran hukum yang rasional dan impersonal dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Secara historis, gagasan tentang konsepsi negara hukum terus bergulir sejalan dengan arus perkembangan sejarah. Mulai dari konsepsi negara hukum liberal nachwachter staat/ negara sebagai penjaga malam ke negara hukum formal formele rechtsstaat kemudian menjadi negara hukum materiil materiele rechtsstaat hingga pada ide negara kemakmuran welvarstaat atau negara yang mengabdi kepada kepentingan umum social service state atau sociale verzorgingsstaat . 104 Negara hukum menurut konsep Eropa Kontinental yang dinamakan rechsstaat, negara hukum menurut konsep Anglo Saxon rule of law, konsep socialist legality, dan konsep negara hukum Pancasila. Konsep-konsep negara hukum ini memiliki dinamika sejarahnya masing-masing. Pada masa Yunani kuno pemikiran tentang negara hukum dikembangkan oleh para filusuf besar Yunani Kuno, seperti Plato 429-347 SM dan Aristoteles 384-322 SM. . 103 Achmad Ali, Menguak Teori Hukum Legal Theory, Teori Peradilan Judicialprudence, Termasuk Interpretasi Undang-Undang Legisprudence, Jakarta Prenada Medi Group, 2010, 104 Padmo Wahjono, Membudayakan Undang-Undang Dasar 1945, IND HILL-Co Jakarta, 1991, hlm. 73. 54 Secara embrionik, gagasan negara hukum telah dikemukakan oleh Plato dan Aristoteles, ketika ia mengintroduksi konsep Nomoi, sebagai karya tulis ketiga yang dibuat di usia tuanya. Sementara itu, dalam dua tulisan pertama, Politeia dan Politicos, belum muncul istilah negara hukum105, dalam Nomoi, Plato menguraikan bentuk-bentuk pemerintahan yang mungkin dijalankan. Plato mengemukakan bahwa penyelenggaraan negara yang baik ialah yang didasarkan pada pengaturan hukum yang baik. Pada dasarnya, ada dua macam pemerintahan yang dapat diselenggarakan, pemerintahan yang dibentuk melalui jalan hukum, dan pemerintahan yang terbentuk tidak melalui jalan hukum106 Konsep negara hukum muncul dalam berbagai model seperti negara hukum menurut Al-Qur’an dan Sunnah atau Nomokrasi Islam, negara hukum menurut konsep Eropa Kontinental yang dinamakan rechtstaat, negara hukum menurut konsep Anglo-Saxon rule of law, konsep sosialist legality, dan konsep negara hukum pancasila . 107 . Prinsip negara hukum ialah melakukan perlindungan hidup bagi rakyat terhadap tindak pemerintahan. Philipus M. Hadjon108 105 M. Tahir Azhary, Negara Hukum, Jakarta Bulan Bintang 1992, hlm 73-74. 106 Budiono Kusumohamidjojo, Filsafat Hukum Problemtika Ketertiban yang Adil, Jakarta Grasindo. 2004, hlm 36-37. 107 Ridwan HR, Hukum Administrasi Negara, PT Raja Gravindo Persada, Jakarta, 2011, Hlm 1. 108 Philipus M. Hadjon, Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Di Indonesia Sebuah Studi tentang Prinsip-Prinsipnya, Penanganannya Oleh Pengadilan Dalam Lingkungan Peradilan Umum dan Pembentukan Peradilan Administrasi Negara, PT. Bina Ilmu, Surabaya, 1987, hlm. 71. , mengkaitkan dengan prinsip pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia, pengakuan dan perlindungan hak-hak asasi manusia mendapat tempat utama dan dapat dikatakan sebagai tujuan daripada negara 55 hukum; sebaliknya dalam negara totaliter tidak ada tempat bagi hak-hak asasi. Selanjutnya Philipus M. Hadjon109 Berbeda dengan Philipus M. Hadjon yang hanya mengemukan tiga 3 konsep negara hukum, Muhammad Taher Azhary hanya mengemukakan hanya 3 tiga konsep negara hukum, yaitu rechtstaats, the rule of law, dan negara hukum pancasila. 110 1. Negara hukum menurut Qur’an dan Sunnah Nomokrasi Islam lebih tepat dan lebih memperlihatkan kaitan nomokrasi atau negara hukum itu dengan hukum Islam. , mengemukakan ada lima 5 macam konsep negara hukum, sebagai species begrip yaitu 2. Negara hukum menurut Konsep Eropa kontinental yang dinamakan rechtsstaat, model negara hukum ini diterapkan misalnya di Belanda, Jerman dan Perancis. 3. Konsep rule of law yang diterapkan di negara-negara Anglo-Saxon, antara lain Inggris dan Amerika Serikat. 4. Suatu konsep yang disebut socialist legality yang diterapkan antara lain di Uni Soviet sebagai negara komunis. 5. Konsep negara hukum Pancasila Gagasan negara hukum sebagai kelanjutan dari pemikiran tentang pembatasan kekuasaan sebagai salah satu prinsip konstitusionalisme demokrasi. Inti dari pemikiran tentang negara hukum adalah adanya pembatasan terhadap kekuasaan melalui sebuah aturan yuridis. Kehidupan bernegara pada abad ke-21 merupakan sebuah wujud paradigm baru bagi negara-negara di dunia untuk meletakkan masing-masing negaranya yang berdasarkan atas prinsip negara teoretis terdapat beberapa konsep negara hukum, yaitu Rechtstaat, Rule of Law, Socialist Legality, 109 Ibid., hlm 74 – 98. 110 Muhammad Tahir Azhary, Negara Hukum Suatu Studi Tentang Prinsip-Prinsipnya Dilihat dari Segi Hukum Islam, Implementasinya Pada Periode Negara Madinah Dan Masa Kini, 56 nomokrasi Islam dan negara hukum Pancasila. Namun dari berbagai konsep tersebut, Rechtstaat dan Rule of Law sebagai konsep yang paling banyak dikenal di berbagai negara111 1. Perlindungan hak-hak asasi manusia. . Konsep Hukum dan Demokrasi dilahirkan semata-mata untuk membendung adanya kesewenang wenangan dari kekuasaan yang mempraktekkan sistem yang absolut dan mengabaikan hak – hak dari rakyatnya itu sendiri. Teori Kedaulatan Rakyat Demokrasi Sumber dari kekuasaan tertinggi atau kedaulatan suatu negara berada di tangan rakyat dan sebesar-besanya untuk kesejahteraan rakyat. Sedangkan Rechtstaat lahir pada abad ke-19 setelah tumbuhnya paham tentang negara yang berdaulat dan berkembangnya teori perjanjian mengenai terbentuknya negara serta kesepakatan penggunaan kekuasaannya. Menurut Scheltema, unsur-unsur Rechtstaat adalah kepastian hukum, persamaan, demokrasi dan pemerintahan yang melayani kepentingan umum. Sedangkan konsep Rechtstaat muncul dari Friedrich Julius Stahl yang diilhami oleh Immanuel Kant yang unsur-unsur terdiri atas 2. Pemisahan atau pembagian kekuasaan untuk menjamin hak-hak itu. 111 Socialist legality adalah konsep yang dianut di negara-negara komunis/sosialis yang kendak mengimbangi konsep rule of law. Di dalam konsep ini, hukum ditempatkan di bawah sosialisme. Sedangkan negara hukum pancasila menurut Padmo Wahjono bertitik pangkal dari asas kekeluargaan yang tercantum dalam Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945dan konstruksinya didasarkan atas asas kekeluargaan dengan kesepakatan satu tujuan Gesamtakt. Muhammad Tahir Azhary, Negara Hukum Suatu Studi Tentang Prinsip-Prinsipnya Dilihat dari Segi Hukum Islam, Implementasinya pada Periode Negara Madinah dan Masa Kini, Jakarta Prenada Media Group 2007, hlm. 83-96. Mengenai konsep nomokrasi Islam, Majid Khadduri menggunakan istilah nomokrasi untuk konsep negara dari sudut Islam, namun bukan berarti teokrasi. Sedangkan Hazirin melihat dalam sudut pandang Hukum Islam sebagai satu kesatuan yang utuh harus selalu merupakan hubungan segitiga, yaitu hubungan vertikal dengan tuhan hablun min Allah dan hubungan horizontal antara sesama manusia hablun min an-nas. Jika tidak berpegang pada tali agama Allah dan tali perjanjian dengan manusia atau memisahkan keduanya, maka hidup manusia menjadi hina. Muhammad Alim, Asas-Asas Negara Hukum Modern Dalam Islam Kajian Komprehensif Islam dan Ketatanegaraan, Penerbit LKiS 57 3. Pemerintahan berdasarkan peraturan perundang-undangan. 4. Peradilan administrasi negara112 Demikian juga Rule of Law merupakan konsep negara hukum yang tumbuh dan berkembang di negara Anglo Saxon, antara lain Amerika Serikat dan Inggris. Pandangan ini lahir dari Albert Venn Dicey yang mengemukakan bahwa setidaknya Rule of Law mengandung unsur-unsur sebagai berikut . 1. Supremasi hukum supremacy of law dan tidak adanya kesewenangwenangan tanpa aturan yang jelas. 2. Persamaan di muka hukum equality before the law. 3. Konstitusi yang didasarkan atas hak perorangan the constitution based on individual rights113 Dalam konteks Indonesia, Franz Magnis Suseno berpandangan suatu Negara hukum yang demokratis meliputi sebagai berikut . 1. Fungsi-fungsi kenegaraan dijalankan oleh lembaga-lembaga sesuai dengan ketetapan-ketetapan sebuah Undang-Undang Dasar. 2. Undang-undang dasar menjamin HAM sebagai unsur yang paling penting. 3. Badan-badan negara yang menjalankan kekuasaan masing-masing selalu dan hanya atas dasar hukum yang berlaku. 4. Terhadap tindakan badan negara, masyarakat dapat mengadu ke pengadilan dan putusan pengadilan dilaksanakan oleh badan negara. 5. Badan kehakiman bebas dan tidak memihak114. Negara hukum yang menempakan hukum sebagai pijakan dasar dalam kehidupan bernegara, memaknai hukum sebagai kesatuan hirarkis tatanan norma hukum yang berpuncak pada konstitusi supremacy of the constitution. Keberadaan supremasi konstitusi merupakan konsekuensi dari negara hukum dan wujud perjanjian sosial tertinggi yang menjelma sebagai pedoman dasar, 112 Ridwan HR, Hukum Administrasi Negara, Jakarta Rajawali Pers, 2006, hlm. 3. 113 Muhammad Tahir Azhary, Negara Hukum Suatu Studi Tentang Prinsip- Prinsipnya Dilihat dari Segi Hukum Islam, Implementasinya pada Periode Negara Madinah dan Masa Kini. Jakarta Prenada Media Group. 2007, hlm. 90. 114 Lukman Hakim, Eksistensi Komisi-Komisi Negara Dalam Sistem Ketatanegaraan Republik Indonesia, Ringkasan Disertasi, Malang PDIH FH Universitas Brawijaya, 2009, hlm. 58 yaitu merupakan landasan dalam penyelenggaraan pemeritahan negara di Indonesia115. Sejalan dengan perkembangan sistem ketatanegaraan Indonesia, Jimly Asshiddiqie mengemukakan beberapa prinsip dalam negara hukum modern, meliputi supremasi hukum supremacy of law, persamaan di depan hukum equality before the law, asas legalitas due process of law, pembatasan kekuasaan, organorgan pendukung yang independen, peradilan bebas dan tidak memihak, peradilan tata usaha negara, peradilan tata negara constitutional court, perlindungan HAM, demokratis democratische rechtstaat, negara sebagai sarana mewujudkan welfare rechtstaat dan tansparansi dan kontrol sosial116 Proses transisi di Indonesia dengan dilakukannya perubahan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, telah mengubah secara mendasar sistem ketatanegaraan di Indonesia yang diarahkan untuk mewujudkan negara hukum . 117 . Dalam negara hukum yang menempakan hukum sebagai pijakan dasar dalam kehidupan bernegara, memaknai hukum sebagai kesatuan hirarkis tatanan norma hukum yang berpuncak pada konstitusi supremacy of the constitution. Keberadaan supremasi konstitusi merupakan konsekuensi dari negara hukum dan wujud perjanjian social tertinggi yang menjelma sebagai pedoman dasar, yaitu merupakan landasan dalam penyelenggaraan pemeritahan negara di Indonesia118 115 Jimly Asshiddiqie, Menuju Negara Hukum yang Demokratis. Jakarta Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi, 2008. hlm. 231. 116 Ibid, hlm. 49-52. 117 I Dewa Gede Palguna, Mahkamah Konstitusi, Judicial Review, dan Welfare State, Jakarta Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi, 2008, hlm. 77-78. 118 Jimly Asshiddiqie, Menuju Negara..., hlm. 231. 59 hukum Indonesia telah diletakkan sebagai dasar bernegara yang tercantum dalam batang tubuh Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 hasil perubahan, yang sebelumnya hanya dicantumkan dalam penjelasan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebelum perubahan. Melalui beberapa penekanan pada Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 hasil perubahan, konsepsi negara hukum menjadi norma dalam Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Wujud Indonesia sebagai negara hukum berdasarkan Pasal 1 ayat 3 Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan, “Negara Indonesia adalah negara hukum”. Paham negara hukum sebagaimana ketentuan Pasal 1 ayat 3 Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 berkaitan erat dengan paham negara kesejahteraan welfare state atau paham negara hukum materiil sesuai dengan bunyi alinea keempat Pembukaan dan Pasal 34 Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sehingga pelaksaaannya diharapkan mampu mendukung dan mempercepat terwujudnya negara kesejahteraan di Indonesia119 119 Lihat selengkapnya dalam Mahkamah Konstitusi, Naskah Komprehensif Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Latar Belakang, Proses dan Hasil Pembahasan 1999-2002, Buku II, Jakarta Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi, 2010, hlm. 63. . Menurut Bagir Manan, konsep negara hukum modern merupakan perpaduan antara konsep negara hukum dan negara kesejahteraan yang menematkan negara tidak sematamata sebagai penjaga keamanan atau ketertiban masyarakat, tetapi juga memikul tanggung jawab mewujudkan keadilan sosial demi kemakmuran rakyat. Dengan demikian 60 negara hukum yang bertopang pada sistem demokrasi dapat disebut sebagai negara hukum yang demokratis democratische rechtstaat120 Dalam mengkaji dan memahami negara hukum, maka perlu diketahui tentang sejarah timbulnya pemikiran hukum. Cita negara hukum untuk pertama kali dikemukakan oleh Plato dan kemudian pemikiran tersebut dipertegas oleh Aristoteles. Plato dalam bukunya Politeia sangat prihatin melihat keadaan negaranya yang dipimpin oleh orang yang haus akan harta, kekuasaan dan popularitas. Pemerintah sewenang-wenang yang tidak memperhatikan rakyatnya telah menggugah Plato untuk meewujudkan suatu negara yang ideal sekali sesuai dengan cita-citanya, suatu negara yang bebas dari pemimpin negara yang rakus dan jahat dengan keadilan yang dijunjung tinggi . Salah satu prinsip dasar yang mendapat penegasan dalam perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah prinsip negara hukum, sebagaimana tertuang dalam Pasal 1 Ayat 3 Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa Negara Indonesia adalah negara hukum’. Bahkan secara historis negara hukum Rechtsstaat adalah negara yang diidealkan oleh para pendiri bangsa sebagaimana dituangkan dalam penjelasan umum Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebelum perubahan tentang sistem pemerintahan negara yang menyatakan bahwa Negara Indonesia berdasar atas hukum Rechtsstaat, tidak berdasarkan kekuasaan belaka Machtsstaat. 121 120 Jazim Hamidi dan Malik, Hukum Perbandingan Konstitusi. Jakarta Prestasi Pustaka Publisher. 2009. hlm. 306. 121 Budiono Kusumohamidjojo, Filsafat Hukum Problemtika Ketertiban yang Adil, Jakarta Grasindo. 2004, hlm 38.. 61 Agar supaya negara menjadi baik, pada teorinya maka pemimpin negara harus diserahkan kepada filosof, karena filosof adalah manusia yang arif bijaksana, yang menghargai kesusilaan dan berpengetahuan tinggi. Namun Plato mengubah pendiriannya menganggap adanya hukum untuk mengatur warga negara, sekali lagi hanya untuk warga negara saja, karena hukum yang dibuat manusia tentunya tidak harus berlaku bagi penguasa itu sendiri, karena penguasa disamping memiliki pengetahuan untuk memerintah juga termasuk pengetahuan membuat hukum. Kemudian dengan memberikan perhatian dan arti yang lebih tinggi pada hukum, Plato mengemukakan bahwa penyelenggaraan pemerintah yang baik ialah yang diatur oleh hukum. Menurut Aristoteles, suatu negara yang baik ialah negara yang diperintah dengan konstitusi dan berkedaulatan hukum “Aturan yang konstitusional dalam negara berkaitan secara erat, juga dengan pertanyaan kembali apakah lebih baik diatur oleh manusia atau hukum terbaik, selama suatu pemerintahan menurut hukum, oleh sebab itu supremasi hukum diterima oleh Aristoteles sebagai tanda negara yang baik dan bukan semata-mata sebagai keperluan yang tak selayaknya”122 Sedangkan menurut Arief Sidharta, Scheltema, merumuskan pandangannya tentang unsur-unsur dan asas-asas negara hukum itu secara baru, yaitu meliputi 5 lima hal sebagai berikut . 123 a. Pengakuan, penghormatan, dan perlindungan Hak Asasi Manusia yang berakar dalam penghormatan atas martabat manusia human dignity. b. Berlakunya asas kepastian hukum. negara hukum untuk bertujuan menjamin bahwa kepastian hukum terwujud dalam masyarakat. Hukum 122 Ibid., hlm. 39 123 B. Arief Sidharta, “Kajian Kefilsafatan tentang Negara Hukum”, dalam Jentera Jurnal Hukum, “Rule of Law”, Pusat Studi Hukum dan Kebijakan PSHK Jakarta, edisi 3 Tahun II, November 2004, 62 bertujuan untuk mewujudkan kepastian hukum dan prediktabilitas yang tinggi, sehingga dinamika kehidupan bersama dalam masyarakat bersifat predictable. Adapun asas-asas yang terkandung dalam atau terkait dengan asas kepastian hukum itu adalah 1 Asas legalitas, konstitusionalitas, dan supremasi hukum. 2 Asas undang-undang menetapkan berbagai perangkat peraturan tentang cara pemerintah dan para pejabatnya melakukan tindakan pemerintahan. 3 Asas non-retroaktif perundang-undangan, sebelum mengikat undang-undang harus lebih dulu diundangkan dan diumumkan secara layak. 4 Asas peradilan bebas, independent, imparial, dan objektif, rasional, adil dan manusiawi. 5 Asas non-liquet, hakim tidak boleh menolak perkara karena alasan undang-undangnya tidak ada atau tidak jelas. 6 Hak asasi manusia harus dirumuskan dan dijamin perlindungannya dalam undang-undang atau Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. c. Berlakunya Persamaan Similia Similius atau Equality before the Law Dalam negara hukum, Pemerintah tidak boleh mengistimewakan orang atau kelompok orang tertentu, atau memdiskriminasikan orang atau kelompok orang tertentu. Di dalam prinsip ini, terkandung adanya jaminan persamaan bagi semua orang di hadapan hukum dan pemerintahan, dan tersedianya mekanisme untuk menuntut perlakuan yang sama bagi semua warga negara. d. Asas demokrasi dimana setiap orang mempunyai hak dan kesempatan yang sama untuk turut serta dalam pemerintahan atau untuk mempengaruhi tindakan tindakan pemerintahan. e. Untuk itu asas demokrasi itu diwujudkan melalui beberapa prinsip yang teraplikasi melalui mekanisme pemilihan pejabat-pejabat publik tertentu 63 yang bersifat langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil yang diselenggarakan secara berkala. Pemerintah bertanggungjawab dan dapat dimintai pertanggungjawaban oleh badan perwakilan rakyat. Semua warga negara memiliki kemungkinan dan kesempatan yang sama untuk berpartisipasi dalam proses pengambilan keputusan politik dan mengontrol pemerintah. Semua tindakan pemerintahan terbuka bagi kritik dan kajian rasional oleh semua pihak. Kebebasan berpendapat/ berkeyakinan dan menyatakan pendapat harus memperoleh tempat yang proporsional. Kebebasan pers dan lalu lintas informasi, rancangan peraturan perundang-undangan harus dipublikasikan untuk memungkinkan partisipasi rakyat secara efektif. Pemerintah dan Pejabat yang bertugas sebagai pengemban amanat sebagai pelayan masyarakat dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakatnya sesuai dengan tujuan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang dipimpinya. Di dalam mengaplikasikan kesejahteraan itu seorang Pemimpin/ penguasa memerlukan asas yang mengandung nilai-nilai, norma yang baik, adapun asas-asas umum pemerintahan Indonesia yang adil dan patut, yang dimaksud untuk mendukung jalannya pemerintahan indonesia dirinci sebagai berikut124 a. Asas persamaan b. Asas keseimbangan, keserasian, keselarasan c. Asas menghormati dan member haknya setiap orang d. Asas kecermatan e. Asas kepastian hukum 124 Marbun, SH., MHum. Peradilan Administrasi Negara dan Upaya Administratif di Indonesia, Cetakan ke III Penerbit
- Indonesia adalah negara hukum seperti ditegaskan dalam Pasal 1 ayat 3 Undang-Undang Dasar UUD 1945. Pasal tersebut memuat makna, kedaulatan hukum di Indonesia merupakan kedaulatan yang demokratis dan dijalankan dengan landasan konstitusi. Adanya konsepsi negara hukum membuat penguasa, yakni pemegang kuasa pemerintahan, tidak bisa melakukan tindakan sewenang-wenangan terhadap rakyat dengan kekuasaan yang dimilikinya. Istilah negara hukum rechtsstaat dan the rule of law pemerintahan negara dijalankan berdasar aturan hukum termasuk konsep yang telah melewati sejarah panjang. Embrio konsep negara hukum ini telah diungkapkan filsuf Yunani kuno, Plato, yang kemudian disempurnakan oleh muridnya, Aristoteles. Menukil ulasan yang bertajuk "Negara Berdasarkan Hukum Rechtsstaats Bukan Kekuasaan Machtsstaat" dalam Jurnal Hukum dan Peradilan Vol. 6, No. 3, 2017, Plato merumuskan konsep yang disebut nomoi, yakni peraturan hukum yang baik dan menjadi dasar penyelenggaraan negara. Gagasan Plato itu lalu dikuatkan oleh Aristoteles melalui bukunya, Politica. Dalam pemikiran Aristoteles, konsep negara hukum dikaitkan dengan pengelolaan polis negara kota. Aristoteles memiliki pendapat bahwa, dalam polis yang ideal, segala urusan negara mesti diputuskan berdasar musyawarah ecclesia sehingga seluruh warga polis dapat terlibat. Ide negara hukum tersebut kembali populer di Eropa pada abad 17, seiring dengan perubahan sosial-politik yang deras di benua biru. Adapun istilah rechtsstaat negara hukum pertama kali dimunculkan oleh Rudolf von Gneist dalam bukunya, Das Englische Verwaltungsrecht 1857. Teoritikus politik Jerman itu memakai istilah rechtsstaat untuk menunjuk sistem hukum yang berlaku di dengan perkembangan kajian filsafat hukum, muncul 3 aliran utama terkait konsep negara hukum. Ketiga aliran itu Eropa Kontinental; Anglo Saxon; Komisi Ahli Hukum Internasional International Jurist Commission. Di antara ketiga aliran ini sebenarnya sama-sama menganut prinsip bahwa negara tidak boleh bertindak sewenang-wenang dalam membuat Negara Hukum Menurut Julius Stahl Di aliran Eropa Kontinental, pemikiran tentang konsep negara hukum yang paling berpengaruh diungkapkan oleh Friedrich Julius Stahl. Konsep yang dirumuskan oleh Stahl mengoreksi pandangan mengenai negara hukum yang memberi kebebasan besar bagi individu dari intervensi negara, terutama dalam aktivitas ekonomi. Gagasan Stahl kemudian diikuti oleh sebagian besar negara-negara di Eropa, kecuali modul PPKn Kelas IX 2020 yang diterbitkan Kemdikbud disebutkan, ciri-ciri negara hukum rechtsstaat menurut Friedrich Julius Stahl adalah 1. Terdapat jaminan atas hak asasi manusia HAM2. Terdapat pemisahan atau pembagian kekuasaan untuk menjamin HAM3. Terdapat pemerintahan berdasarkan peraturan-peraturan4. Terdapat peradilan administrasi untuk menyelesaikan dengan ciri-ciri tersebut, dalam buku Memahami Keberadaan Mahkamah Konstitusi di Indonesia 2004, Sri Soemantri berpendapat bahwa terdapat hal-hal pokok dalam negara hukum, yaitu 1. Pemerintahan yang menjalankan tugas dan kewajiban berdasarkan hukum2. Warga negara memperoleh jaminan atas hak-hak asasi manusia pada warganya3. Pembagian kekuasaan dalam negara4. Pengawasan dari badan-badan peradilan rechterlijke controle.Negara hukum akan berkembang dalam negara yang menempatkan kedaulatan secara demokratis. Ada sisi positif yang didapatkan ketika negara demokratis menerapkan pula kedaulatan hukum. Menurut Henry B. Mayo, berbagai nilai akan muncul sebagai konsekuensi dari penerapan negara demokrasi yang menganut negara hukum. Nilai-nilai tersebut adalah Penyelesaian perselisihan melalui cara damai dan melembaga Menjamin terciptanya perubahan secara damai dalam suatu masyarakat yang sedang senantiasa berubah Melakukan pergantian pimpinan secara teratur Membatasi penggunaan kekerasan sampai ke tingkat minimal untuk penyelesaian masalah Mengakui dan menganggap wajar munculnya keanekaragaman Menjamin tegaknya keadilan. - Pendidikan Kontributor Ilham Choirul AnwarPenulis Ilham Choirul AnwarEditor Addi M Idhom
Oleh Adam Setiawan — NEGARA hukum dan demokrasi adalah dua konsepsi mekanisme kekuasan dalam penyelenggaraan pemerintahan. Kedua konsepsi tersebut saling menopang satu sama lainnya sehingga tidak dapat dipisahkan. Berdasarkan pemaparan tersebut perlu dijelaskan makna negara hukum Rechtstaat atau Rule of Law dan demokrasi dan mengapa kedua konsepsi memiliki koneksitas di dalam perkembangannya. Apa yang dimaksud dengan “Negara Hukum” dalam bukunya Didi Nazmi Yunas diuraikan bahwa negara hukum adalah negara yang berlandaskan atas hukum dan keadilan bagi warganya. Dalam hal ini segala kewenangan dan tindakan alat-alat perlengkapan negara atau penguasa, semata-mata berdasarkan hukum atau dengan kata lain diatur oleh hukum. A. Hamid S. Attamimi yang mengutip pendapat Burkens dkk, menjelaskan, arti rechtstaat yang berasal dari bahasa Jerman dan dalam bahasa Inggris diterjemahkan dengan a state based on law atau a state governed by law. Secara sederhana dapat dimaknakan negara yang menempatkan hukum sebagai dasar kekuasaan negara dan penyelenggaraan kekuasaaan tersebut dalam segala bentuknya dilakukan di bawah kekuasaan hukum. Terkait negara hukum menurut Wirjono Projodikoro yang menyatakan bahwa hukum yang berdaulat, karena negara pada umumnya dan negara Indonesia khususnya merupakan negara hukum yang berarti bahwa segala tindakan dari pemerintah harus berdasar atas hukum the rule of law. Pengertian mengenai negara hukum juga dikemukan oleh Aristoteles, seorang ahli pikir dari Yunani berpendapat bahwa yang dimaksud dengan negara hukum adalah negara yang berdiri di atas hukum yang menjamin keadilan dan kemerdekaan bagi seluruh warga negara. Soediman Kartohadiprodjo berpendapat sama dengan apa yang dikemukakan oleh Aristoteles yang mengartikan negara hukum sebagai negara di mana nasib dan kemerdekaan orang-orang di dalamnya dijamin sebaik-baiknya oleh hukum. Adapun pengertian-pengertian yang telah disebutkan para ahli di atas dapat diambil intinya yaitu menitik beratkan pada urgensi negara untuk menegakkan hukum. Dalam konteks ini menegakkan hukum baik dalam lalu lintas perorangan maupun tindak tanduk pemerintah terhadap warga negaranya yang harus berlandaskan hukum demi mewujudkan keadilan. Secara historis, gagasan tentang konsepsi negara hukum terus bergulir sejalan dengan arus perkembangan sejarah. Paradigma negara hukum telah lahir sejak zaman Yunani kuno dimana Plato memiliki gagasan bahwa negara haruslah berdasarkan peraturan yang dibuat rakyat. Gagasan tersebut lahir karena di zaman Yunani Kuno, tatkala Plato melihat keadaan negaranya yang dipimpin oleh seseorang yang haus akan harta, kekuasaan dan gila kehormatan. Pada intinya gagasan negara hukum yang dimaknai oleh Plato bahwa negara haruslah berlandaskan atas hukum dan keadilan bagi warganya. Perkembangan gagasan tentang negara hukum makin menemukan ciri-cirinya pada abad ke-19 di Eropa daratan Kontinental yang menganut tradisi Civil Law ditandai dengan diterimanya gagasan rechtstaat di Jerman dan Etat de droit di Perancis serta rule of law di negara-negara Anglo Saxon khususnya Inggris yang menganut Common Law. Menurut Stahl, unsur-unsur negara hukum rechtstaat adalah sebagai berikut 1. Perlindungan hak-hak asasi manusia; 2. Pemisahan atau pembagian kekuasaan untuk menjamin hak-hak itu; 3. Pemerintahah berdasarkan peraturan perundang-undangan dan 4. Peradilan administrasi dalam perselisihan. Pada wilayah Anglo Saxon, muncul pula konsep negara hukum rule of law dari Dicey dengan unsur-unsur sebagai berikut 1. Supermasi aturan-aturan hukum supremacy of the law; tidak adanya kekuasaan yang sewenang-wenang absence of arbitrary power dalam arti bahwa seseorang hanya boleh dihukum kalau melanggar hukum; 2. Kedudukan yang sama dalam menghadapi hukum equality before the law. Dalil ini berlaku sebagai untuk orang biasa maupun untuk pejabat;3. Terjaminnya hak-hak manusia oleh undang-undang di negara lain oleh undang-undang dasar serta keputusan-keputusan pengadilan. Seiring berjalannya waktu konsepsi negara hukum tersebut bergeser dimana negara pada abad ke 20, konsep negara hukum formil mulai ditinggalkan dan konsep negara hukum modern mulai dikembangkan. Konsep negara hukum formil ditinggalkan dan diganti dengan konsep negara hukum materiil. Konsep negara ini muncul atas reaksi atas kegagalan konsep legal state atau negara penjaga malam nachwakerstaat. Dalam konsepsi legal state terdapat prinsip staatsonthouding atau pembatasan peranan negara dan pemerintah dalam bidang politik yang bertumpu pada dalil “The least goverment is the best goverment”, dan terdapat prinsip “laissez faire, laissez aller” dalam bidang ekonomi yang melarang negara dan pemerintah mencampuri kehidupan ekonomi masyarakat staatsbemoeienis. Dengan demikian muncul gagasan yang menempatkan pemerintah sebagai pihak yang bertanggung jawab atas kesejahteraan rakyatnya, yaitu welfare state. Dalam “konsepsi demokrasi” memiliki asumsi bahwa rakyat ditempatkan pada posisi yang strategis dalam sistem ketatanegaraan, walaupun pada tataran implementasinya terjadi perbedaan antara negara yang satu dengan negara yang lain. Karena berbagai karakter implementasi dari demokrasi tersebut, maka di dalam literatur kenegaraan dikenal beberapa terminologi mengenai demokrasi seperti demokrasi konstitusional, demokrasi parlementer, demokrasi terpimpin, demokrasi Pancasila, demokrasi rakyat, demokrasi soviet,demokrasi nasional, dan lain sebagainya. Semua konsep ini memakai istilah demokrasi, yang menurut asal kata berarti “rakyat berkuasa” atau government or rule by the people kata Yunani demos berarti rakyat, kratos/ kratein berarti kekuasaan/berkuasa. Sidney Hook memberikan definisi tentang demokrasi sebagai bentuk pemerintahan di mana keputusan-keputusan pemerintah yang penting atau arah kebijakan di balik keputusan secara langsung didasarkan pada keputusan mayoritas yang diberikan secara bebas dari rakyat. Dengan kata lain demokrasi merupakan suatu pola pemerintahan yang mengikut sertakan secara aktif semua anggota masyarakat dalam keputusan yang diambil oleh mereka yang diberi wewenang. Maka legitimasi pemerintah adalah kehendak rakyat yang memilihnya dan mengawasinya. Secara simbolis sering digambarkan bahwa pemerintah bekerja hanya untuk rakyat daulat rakyat sebagaimana ucapan Abraham Lincoln dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat from the people,of the people, for the people. Maksud “dari rakyat” adalah mereka yang sebagai penyelenggara negara atau pemerintah harus terdiri dari seluruh rakyat itu sendiri atau yang disetujui atau didukung oleh rakyat. Maksud “untuk rakyat” adalah apapun yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara atau penyelenggara pemerintahan haruslah berdasarkan mencerminkan kehendak masyarakat. Lebih lanjut yang dimaksud dengan “oleh rakyat” adalah bahwa penyelenggara negara dilakukan sendiri oleh rakyat atau atas nama rakyat atau yang mewakili rakyat tersebut. Sebagaimana disebutkan di awal bahwa Negara Hukum dan demokrasi merupakan dua konsepsi mekanisme kekuasan dalam penyelenggaraan pemerintahaan. Kedua konsepsi tersebut saling menopang berjalan secara simultan, bahkan dapat dikatakan saling melengkapi sehingga tidak dapat dipisahkan. Selaras dengan hal tersebut Franz Magnis Suseno mengatakan bahwa demokrasi yang bukan negara hukum bukan demokrasi dalam arti sesungguhnya. Demokrasi merupakan cara yang paling aman untuk mempertahankan kontrol atas negara hukum. Hampir semua negara-negara modern saat ini mengidamkan konsepsi negara hukum dan demokrasi untuk dapat diimplementasikan secara bersamaan dengan tujuan mempertahankan stabiltas suatu penyelenggaraan suatu pemerintahan guna mencapai tujuan. Namun pada tataran praktik berbagai kendala hadir secara lintas sektoral bahkan ironisnya dapat dikatakan hanya sebuah wacana. Berdasarkan historis konsep negara hukum dan demokrasi mempunyai nilai yang sama yakni dilahirkan untuk membendung adanya kesewenang-wenangan dari kekuasaan yang menerapkan sistem yang absolut dan mengabaikan hak-hak dari rakyat. Maka dari itu dapat ditarik inti dari hal tersebut bahwa koneksitas yang terbangun antara Negara Hukum dan Demokrasi terjadi manakala suatu negara ingin menegakan prinsip-prinsip demokrasi seyogyanya berlandaskan hukum atau sebaliknya manakala negara melalui penyelenggara negara atau penyelenggara pemerintahan ingin mengambil keputusan membuat peraturan atau kebijakan seyogyanya mencerminkan kehendak rakyat. Dengan demikian gabungan dua konsepsi ini merupakan suatu keniscayaan pada era modern ini, dengan tujuan menghindarkan penyalahgunaan kekuasaan abuse of power, tindakan sewenang-wenang willikeur dan mengedepankan rasa keadilan kesetaraan Gender. * *Penulis adalah Mahasiswa Program Magister Ilmu Hukum Universitas Islam Indonesia Baca Juga Ketidakadilan Hukum bagi Masyarakat Miskin Dibaca 51,697
berikut ini yang bukan unsur unsur negara demokrasi adalah adanya